Artikel

Policy Brief Provinsi

ABSTRAK

Policy Brief ini menawarkan dan merekomendasikan gagasan tentang bagaimana pengelolaan sistem agroforestry di Desa Beringin Tinggi, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pengumpulan data dilakukan secara primer dan sekunder selama 6 bulan (Maret-September 2023). Data primer berupa sensus rumahtangga Desa Beringin Tinggi. Sedangkan data sekunder berupa wawancara, peta, dan dokumen desa. Rekomendasi solusi atas sistem agroforestri di Desa Beringin Tinggi adalah mendorong diversifikasi tanaman, mempromosikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, meningkatkan kesadaran tentang manfaat lingkungan, dan secara aktif melibatkan masyarakat lokal dalam perumusan dan evaluasi kebijakan.

Kata Kunci: Agroforestry, Kawasan Hutan, Pertanian dan Kebijakan

FONDASI MASALAH

Gambar 1. Kerangka Masalah Pengelolaan Agroforestri Desa Beringin Tinggi

Desa Beringin Tinggi adalah sebuah Desa yang terletak di daerah bukit di sekitar pegunungan masurai di Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin. Masyarakat Desa Beringin Tinggi Provinsi Jambi mayoritas adalah etnis melayu yang sejak dulu hidup berdampingan dan memanfaatkan hutan. Hutan Desa Beringin Tinggi memiliki lahan hutan seluas ±2.038 ha yang tercatat dalam SK Gubernur Jambi tahun 2013 dengan nomor:275/KEP.GUB/DISHUT-4.1/2013. Hal ini yang mendorong masyarakat untuk tetap melestarikan fungsi dan manfaat hutan.

Saat ini terdapat pengakuan di seluruh dunia bahwa terhadap agroforestri, yaitu integrasi pepohonan ke dalam lanskap pertanian untuk memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan, dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memenuhi hampir seluruh tujuan pembangunan. Meskipun agroforestri merupakan praktik yang sudah berlangsung lama di Desa Beringin Tinggi, para petani dan masyarakat pada umumnya belum memanfaatkan potensi agroforestri secara maksimal karena sejumlah kendala, beberapa di antaranya jelas terkait dengan lingkungan kebijakan, khususnya tidak adanya strategi agroforestri yang komprehensif. Selama ini kegiatan penyuluhan telah dilakukan oleh sejumlah dinas di provinsi Jambi, misalnya pertanian, kehutanan, dan lingkungan hidup, namun belum ada yang mempunyai tanggung jawab untuk mendefinisikan dan mengkoordinasikan kegiatan agroforestri.

Gambar 2. Peta Lahan Desa Beringin Tinggi

Konteks Agroforestri Desa Beringin Tinggi

Berdasarkan sensus bahwa Desa Beringin Tinggi memiliki luas wilayah sebesar 7.188,2220 Ha. Sebagian besar wilayahnya digunakan untuk sawah (344,3300 Ha), tegal/ladang (227,3800 Ha), pemukiman (141,2500 Ha), dan pekarangan (292,6700 Ha). Desa Beringin Tinggi juga memiliki lahan perkebunan seluas 2.505,0480 Ha dan hutan seluas 3.668,5440 Ha. Selain itu, terdapat pula fasilitas umum yang berada di atas lahan seluas 9,0000 Ha. Wilayah tanah rawa dan pasang surut di Desa Beringin Tinggi tidak ada, sedangkan luas tanah kas desa tidak diketahui dari data yang diberikan.  Dalam konteks agroforestry di Desa Beringin Tinggi memiliki dua dimensi utama, yaitu aspek sosial-ekonomi dan aspek lingkungan. Secara ekonomi agroforestry telah terbukti cukup berhasil dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek masyarakat melalui agro dan jangka panjang melalui tanaman kayunya. Dalam kasus ini masyarakat memanfaatkan lahan hutan untuk kegiatan yang menghasilkan tanaman pangan di antara tanaman hutan dan pohon jenis serbaguna. Selain itu masyarakat dapat mengembangkan teknologi budidaya mereka melalui teknik (kearifan) lokal. Seperti pengembangan tanaman pekarangan, kebun, pemeliharaan hutan sekunder, dan kawasan lindung sekitar desa untuk perlindungan tata air dan mengelola hasil hutan dengan cara pemanfaatan hasil hutan non-kayu.

Kebijakan Pengelolaan Lahan Agroforestri Beringin Tinggi

Pemprov Jambi paling tidak dapat mengutus Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian agar dapat mengembangkan kelembagaan dan kebijakan agroforestri pada kawasan atau wilayah kerja serta sesuai dengan program mereka terkhusus di Desa Beringin Tinggi, Kabupaten Merangin. Kebijakan pengembangan agroforestri yang diperlukan untuk pengembangan pertanian lahan kering guna mendukung kegiatan konservasi tanah dan air, tumpang sari tanaman pangan dengan tanaman pakan ternak dan pengembangan ternak, atau perpaduan antara tanaman perkebunan dengan tanaman pangan, tanaman pangan dengan tanaman bahan bangunan yang dilakukan di lahan-lahan pertanian di luar kawasan hutan tentu saja menjadi daerah kerja Dinas Pertanian karena di dalamnya termasuk pertanian tanaman pangan, perkebunan dan peternakan. Untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi lahan, pengembangan perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan di kawasan hutan tentu saja menjadi wewenang dari Dinas Kehutanan.

Rekomendasi Kebijakan

Dalam hal tata batas dan alokasi lahan kawasan hutan tentu saja yang bertanggung jawab dan berwewenang mengeluarkan kebijakan adalah Dinas kehutanan Provinsi Jambi. Pemilihan jenis kayu dalam agroforestri tentu saja sektor kehutanan. Tetapi bagaimana dengan tanaman perkebunan? Ini bisa oleh kehutanan tetapi bisa juga oleh sub-sektor perkebunan di dalam Dinas pertanian. Pola tanam dan sistem penanaman serta pemilihan jenis tanaman pertanian menjadi bagian dari sub-sektor pertanian tanaman pangan dan obat-obatan. Bagaimana menyatukan semua sektor dan subsektor ini? Tidak mudah tetapi melakukan koordinasi mungkin pilihan yang paling baik walaupun dalam pelaksanaannya juga sulit.

Beberapa kebijakan yang mungkin perlu diiperhitungkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengembangan agroforestri terkhusus di Desa Beringin Tinggi adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan penelitian dan pengembangan teknologi wanatani.
  2. Kebijakan alokasi lahan dikaitkan dengan kepemilikan lahan, tata ruang dan strategi pengelolaan hutan dan pertanian serta.
  3. Kebijakan pengembangan kelompok tani, penyuluhan dan proses transfer teknologi.
  4. Kebijakan konservasi, rehabilitasi lahan dan penghutanan.
  5. Koordinasi dengan kebijakan sektor kehutanan dan sektor pertanian.
  6. Kebijakan pemasaran, jalur tata niaga dan kode etik dan perlindungan jalur pemasaran produk agroforestri bagi petani kecil.
  7. Kebijakan pengembangan institusi lokal.