Fungsi utama Balitbang adalah melakukan kegiatan penelitian ilmiah dan pengembangan teknologi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, inovasi, dan kualitas sumber daya manusia.
Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang, adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
1. Penelitian Ilmiah
2. Pengembangan Teknologi
3. Inovasi
4. Pendidikan dan Pelatihan
5. Diseminasi Informasi
6. Pendukung Kebijakan